Syarat dan Cara Membuat Template Pelat Stiker Nomor Rumah Terbaru Perumahan KPR Subsidi

Posted by ADP on Minggu, Mei 03, 2020 with No comments
Setiap orang yang membeli rumah Subsidi melalui KPR pasti memiliki Plat atau Stiker Nomor Rumah yang menempel pada rumah baru mereka. Umumnya Plat atau Stiker Nomor rumah ini tertempel di dinding bagian depan rumah antara Pintu dan jendela atau disamping pintu. Plat ini wajib hukumnya dan berfungsi sebagai identitas unit dan tanda pengenal atas unit KPR Subsidi dan wajib tertempel selama KPR berlangsung.

Pemasangan Plat / Stiker Nomor Rumah

contoh plat stiker nomor rumah KPR Subsidi

Dari segi bahan terdapat beberapa pilihan, ada yang membuat dari kepingan besi, ada pula yang cukup menggunakan kertas stiker. Meskipun tampaknya sederhana, sebenarnya terdapat syarat-syarat dan aturan dalam pembuatan Plat atau Stiker Nomor Rumah KPR Subsidi. Misalnya bentuk huruf, ukuran dan warnanya. Semua memiliki aturan masing-masing yang bisa dilihat dari gambar berikut.

Aturan dan Tata Cara pembuatan Plat Nomor Rumah KPR Subsidi

Syarat membuat Plat/stiker Nomor Rumah KPR Subsidi adalah sebagai berikut :
UKURAN : 21 CM X 15 CM
WARNA : BARIS PERTAMA DAN KEDUA MENGGUNAKAN WARNA F(19) G(71) B(121)
Kamu bisa membuat desainnya dan menemukan warna ini menggunakan aplikasi Corel 
KODE QR : didapat dari akun pendaftaran sikasep user KPR
BARIS PERTAMA : KPR BERSUBSIDI (HURUF IMPACT UKURAN 66)
BARIS KEDUA : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA (HURUF IMPACT UKURAN 40)
BARIS KETIGA : LOGO Bank Pelaksana
 
Perlu diketahui bahwa postingan diatas adalah Template Plat Rumah KPR SUbsidi yang lama. Untuk Plat Rumah Subsidi terbaru bisa lihat pada artiket berikut  http://www.suryaciptasulawesi.com/2022/01/terbaru-2022-syarat-dan-ketentuan-plat-stiker-nomor-rumah-kpr-subsidi-dengan-qr-code-dan-logo-bp-tapera.html

Demikian penjelasan yang bisa mimin berikan sebagai info bagi developer rumah subsidi maupun kalian yang sedang mencari info membuat mengenai Plat Nomor Rumah KPR Subsidi. Semoga membantu.