Syarat dan Ketentuan Membuat Template Plat Stiker Nomor Rumah untuk KPR Bersubsidi
Posted by ADP on Senin, Mei 04, 2020 with No comments
Perhatian postingan ini adalah Template Plat Rumah KPR
Subsidi yang lama. Untuk Plat Rumah Subsidi terbaru dengan logo tapera bisa lihat pada
artiket berikut http://www.suryaciptasulawesi.com/2022/01/terbaru-2022-syarat-dan-ketentuan-plat-stiker-nomor-rumah-kpr-subsidi-dengan-qr-code-dan-logo-bp-tapera.html
Setiap
orang yang membeli rumah Subsidi melalui KPR pasti memiliki Plat atau
Stiker Nomor Rumah yang menempel pada rumah baru mereka. Umumnya Plat
atau Stiker Nomor rumah ini tertempel di dinding bagian depan rumah
antara Pintu dan jendela atau disamping pintu. Plat ini wajib hukumnya
dan berfungsi sebagai identitas unit dan tanda pengenal atas unit KPR
Subsidi dan wajib tertempel selama KPR berlangsung.
Setiap developer Rumah Subsidi wajib menempelkan Plat atau Stiker Nomor Rumah ini sebelum melakukan akad KPR Subsidi. Gimana kalau nggak? Dibilangin wajib artinya no excuse ya. Sama seperti Air dan Listrik sudah harus tersedia sebelum akad kredit dilakukan. Jadi pembeli rumah jangan cemas jika melakukan KPR dan rumah belum siap listrik dan air, itu hak kalian untuk menuntutnya sesuai dengan aturan PUPR.
Setiap developer Rumah Subsidi wajib menempelkan Plat atau Stiker Nomor Rumah ini sebelum melakukan akad KPR Subsidi. Gimana kalau nggak? Dibilangin wajib artinya no excuse ya. Sama seperti Air dan Listrik sudah harus tersedia sebelum akad kredit dilakukan. Jadi pembeli rumah jangan cemas jika melakukan KPR dan rumah belum siap listrik dan air, itu hak kalian untuk menuntutnya sesuai dengan aturan PUPR.
Pemasangan Plat / Stiker Nomor Rumah |
Gambar diatas adalah Contoh Stiker Nomor Rumah KPR Subsidi. Dari
segi bahan terdapat beberapa pilihan, ada yang membuat dari
kepingan besi, ada pula yang cukup menggunakan kertas stiker. Meskipun
tampaknya sederhana, sebenarnya terdapat syarat-syarat dan aturan dalam
pembuatan Plat atau Stiker Nomor Rumah KPR Subsidi. Misalnya bentuk
huruf, ukuran dan warnanya. Semua memiliki aturan masing-masing yang
bisa dilihat dari gambar berikut.
Aturan dan Tata Cara pembuatan Plat Nomor Rumah KPR Subsidi |
Syarat membuat Plat/stiker Nomor Rumah KPR Subsidi adalah sebagai berikut :
UKURAN : 21 CM X 15 CM
WARNA : BARIS PERTAMA DAN KEDUA MENGGUNAKAN WARNA F(19) G(71) B(121)
WARNA : BARIS PERTAMA DAN KEDUA MENGGUNAKAN WARNA F(19) G(71) B(121)
Kamu bisa membuat desainnya dan menemukan warna ini menggunakan aplikasi Corel
KODE QR : didapat dari akun pendaftaran sikasep user KPR
BARIS PERTAMA : KPR BERSUBSIDI (HURUF IMPACT UKURAN 66)
BARIS KEDUA : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA (HURUF IMPACT UKURAN 40)
BARIS KETIGA : LOGO Bank Pelaksana
BARIS KEDUA : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA (HURUF IMPACT UKURAN 40)
BARIS KETIGA : LOGO Bank Pelaksana
Perlu diketahui bahwa postingan diatas adalah Template Plat Rumah KPR SUbsidi yang lama. Untuk Plat Rumah Subsidi terbaru bisa lihat pada artiket berikut http://www.suryaciptasulawesi.com/2022/01/terbaru-2022-syarat-dan-ketentuan-plat-stiker-nomor-rumah-kpr-subsidi-dengan-qr-code-dan-logo-bp-tapera.html
Demikian
penjelasan yang bisa admin berikan sebagai info bagi developer rumah
subsidi maupun kalian yang sedang mencari info mengenai Plat
Nomor Rumah KPR Subsidi. Semoga membantu.
0 comments:
Posting Komentar