Kebijakan Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi MBR

Posted by ADP on Kamis, Juli 15, 2021 with No comments

Kebijakan Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi MBR tidak lepas dari arah kebijakan sektor perumahan 2020-2024 yaitu meningkatkan akses masyarakat secara bertahap terhadap perumahan dan pemukiman layak dan aman yang terjangkau untuk mewujudkan kota yang inklusi dan layak huni.

Kebijakan Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi MBR di lakukan pemerintah melalui Bantuan Pembiayaan Perumahan untuk KPR yang antara lain :

1. FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Syarat FLPP antara lain :

  • Penghasilan ≤ 8.000.000
  • Pemilikan Rumah Tapak dan Sarusun
  • Suku Bunga 5% pa
  • Masa Subsidi 20 tahun
  • SBUM Rp 4juta
  • Uang Muka 1%
  • Harga jual sesuai KemenPUPR
  • Bebas PPN Sesuai PMK

2. BP2BT adalah kredit kepemilikan rumah bersubsidi program kerja sama antara Bank BTN dengan Kementerian PUPR yang diberikan bersama dengan subsidi uang muka kepada masyarakat yang telah mempunyai tabungan untuk pembelian rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya. Syarat BP2BT :

  • Pemilikan Rumah dan Pembangunan Rumah
  • Penghasilan Maksimal untuk pembelian sarusun 
  • Penghasilan maksimal Rp 6 juta untuk pembelian rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya;
  • Untuk Papua dan Papua Barat penghasilan maksimal Rp 8,5 juta untuk pembelian sarusun; dan Penghasilan maksimal Rp 6,5 juta untuk pembelian rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya
  • Suku bunga pasar 
  • Dana BP2BT max Rp. 40 juta untuk UM/biaya membangun
  • Persyaratan menabung 3 bulan
  • Harga jual sesuai KepmenPUPR
  • Bebas PPN sesuai PMK

3. KPR SSB adalah Kredit kepemilikan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana secara konvensional yang mendapat pengurangan suku bunga melalui Subsidi Bunga Kredit Perumahan. Syarat KPR SSB :

  • Penghasilan < 8.000.000
  • Pemilikan rumah tapak dan sarusun
  • Untuk pembelian sarusun di Papua dan Papua Barat, penghasilan maksimal Rp8,5 juta
  • Suku bunga 5% pa, kecuali Papua dan Papua Barat suku bunga 4%
  • Masa subsidi 10 tahun, selanjutnya suku bunga komersial
  • SBUM Rp4 Juta, kecuali untuk Papua dan Papua Barat SBUM Rp10 juta
  • Uang Muka 1%
  • Harga jual sesuai KepmenPUPR
  • Bebas PPN sesuai PMK 

4. Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) adalah Subsidi pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka pemenuhan sebagian/ seluruh uang muka perolehan rumah.

  • Kriteria penerima SBUM adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang mengajukan SBUM bersamaan dengan pengajuan KPR Bersubsidi (KPR FLPP/SSB). 

Itu dia bentuk bantuan pembiayaan perumahan bagi MBR yang telah dilakukan pemerintah. Adapun MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang dimaksudkan memiliki beberapa syarat umum, antara lain :

  • Memiliki KTP-el
  • Memiliki Kartu Keluarga 
  • Tidak memiliki rumah 
  • Memiliki Akta Nikah/ Akta Perkawinan untuk pasangan suami istri
  • Belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
  • Memiliki NPWP dan SPT Tahunan
  • MBR penerima manfaat dengan pendapatan maksimal Rp. 8 Juta per bulan
  • MBR yang berpenghasilan tidak tetap yang bekerja di sektor informal dapat melakukan penyetoran angsuran secara harian atau mingguan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Pelaksana.