Pengembang Perumahan Grand Hill Residence Wajo - Gowa

11/30/2021

Alasan Kenapa Harus Membeli Rumah Subsidi

Kamu sedang berfikir untuk membeli rumah? Gak salah kalau kamu baca artikel ini sampai habis karena akan ada sedikit pencerahan yang kamu dapatkan. 

Jadi apa saja keuntungan membeli rumah bersubsidi dan kenapa harus rumah subsidi sih... Berikut penjelasannya.

1. Subsidi hanya diberikan sekali bagi yang belum memiliki rumah

Rumah bersubsidi  ini dapatnya cuma sekali seumur hidup dengan syarat belum memiliki rumah. Kalau kamu melewatkan rumah subsidi dan langsung membeli rumah nonsubsidi kan sayang gitu loh. Beli rumah subsidi aja dulu untuk yang pertama baru selanjutnya nonsubsidi. Kan untung wkwkwk.

2. Rumah Bersubsidi Aman di Kantong

Biasanya orang-orang suka yang gratisan dan promo. Karena dengan cara ini kamu bisa mendapatkan barang bagus dengan harga di bawah rata-rata. Sama halnya dengan rumah bersubsidi, kamu bisa mendapatkan rumah pertamamu dengan berbagai keringanan yang tentunya tidak menguras isi kantongmu misalnya DP yang rendah dan suku bunga yang tetap. 


3. Dikelola Developer yang Terpercaya dengan Legalitas Aman

Setiap kegiatan transaksi KPR Rumah bersubsidi pasti melalui verifikasi pihak bank dan Notaris. Legalitas pengelola perumahan hingga legalitas kepemilikan rumah tak luput dari pemeriksaan sehingga kita gak perlu meragu apakah rumah tersebut aman atau bermasalah. Tentu saja aman.

4. Lokasi Pengembangan Potensial

Ada yang bilang rumah subsidi itu gak ada di kota. Iya betul juga sih kalau kotanya sudah padat penduduk. Jangan berprasangka negatif dulu ya, kebanyakan rumah subsidi itu memang berada di kawasan yang tengah berkembang shay. Secara bertahap pembangunan cenderung mengarah ke lokasi dengan potensi pengembangan industri selanjutnya. Jadi lokasi yang diisi oleh rumah bersubsidi jelas akan berkembang pesat ke depannya.

Gimana? Gak ragu lagi kan buat ambil rumah bersubsidi ^.^

11/29/2021

Batasan Penghasilan Pemohon, Harga Jual dan Luas Tanah KPR Rumah Bersubsidi Pemerintah Tahun 2021

Rumah bersubsidi pemerintah artinya rumah tersebut mendapat bantuan subsidi dari pemerintah dalam proses pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dengan bank-bank penyedia KPR. KPR rumah bersubsidi diperuntukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah menengah yang ingin memiliki rumah sendiri dengan bantuan berupa keringanan suku bunga maupun bantuan uang muka. 

Artikel ini bersumber dari KepMenPUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Lama Masa Subsidi dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak, Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. 

Kepmen tersebut adalah aturan terbaru yang menjelaskan mengenai batasan penghasilan sasaran, harga jual dan luas tanah rumah Subsidi. Jadi meskipun 2021 ini sudah ada berita simpang siur mengenai kenaikan harga rumah subsidi, namun aturannya belum diputuskan kapan berlaku ya. Mimin akan update jika sudah keluar aturan terbaru.

I. Batasan Penghasilan Pemohon

Berdasarkan Kepmen PUPR No. 242/KPTS/M/2020 tanggal 24 Maret 2020 disebutkan batasan penghasilan Pemohon/Kelompok Sasaran KPR Subsidi adalah sebagai berikut :

II. Batasan Harga Jual KPR Rumah Bersubsidi Pemerintah

Adapun batasan harga jual rumah untuk KPR Bersubsidi adalah sebagai berikut :

III. Batasan Luas Tanah

Terakhir untuk batasan luas tanah untuk rumah bersubsidi adalah sebagai berikut.

Demikian informasi terkait batasan rumah bersubsidi. PermenPUPR asli dapat di download disini atau melalui link JDIH PUPR.