Batasan Penghasilan Pemohon, Harga Jual dan Luas Tanah KPR Rumah Bersubsidi Pemerintah Tahun 2021

Posted by ADP on Senin, November 29, 2021 with No comments

Rumah bersubsidi pemerintah artinya rumah tersebut mendapat bantuan subsidi dari pemerintah dalam proses pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dengan bank-bank penyedia KPR. KPR rumah bersubsidi diperuntukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah menengah yang ingin memiliki rumah sendiri dengan bantuan berupa keringanan suku bunga maupun bantuan uang muka. 

Artikel ini bersumber dari KepMenPUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Lama Masa Subsidi dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak, Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. 

Kepmen tersebut adalah aturan terbaru yang menjelaskan mengenai batasan penghasilan sasaran, harga jual dan luas tanah rumah Subsidi. Jadi meskipun 2021 ini sudah ada berita simpang siur mengenai kenaikan harga rumah subsidi, namun aturannya belum diputuskan kapan berlaku ya. Mimin akan update jika sudah keluar aturan terbaru.

I. Batasan Penghasilan Pemohon

Berdasarkan Kepmen PUPR No. 242/KPTS/M/2020 tanggal 24 Maret 2020 disebutkan batasan penghasilan Pemohon/Kelompok Sasaran KPR Subsidi adalah sebagai berikut :

II. Batasan Harga Jual KPR Rumah Bersubsidi Pemerintah

Adapun batasan harga jual rumah untuk KPR Bersubsidi adalah sebagai berikut :

III. Batasan Luas Tanah

Terakhir untuk batasan luas tanah untuk rumah bersubsidi adalah sebagai berikut.

Demikian informasi terkait batasan rumah bersubsidi. PermenPUPR asli dapat di download disini atau melalui link JDIH PUPR.