Jenis dan Persyaratan Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Disdukcapil Kabupaten Gowa

Posted by ADP on Senin, Desember 20, 2021 with No comments

Pengurusan Data kependudukan menjadi kewajiban bagi warga negara di setiap kota maupun kabupaten di Indonesia. Hal ini bertujuan agar tercipta data penduduk yang terstruktur dan berguna sebagai informasi bagi pemerintah dalam proses pembangunan. Ada banyak pelayanan data kependudukan yang disediakan oleh pemerintah, antara lain Pelayanan KTP, KK, Akta kelahiran, perubahan Biodata, Mutasi Pindah Datang DLL. Dengan pelayanan kependudukan yang banyak ini, persyaratan berkas yang dibutuhkan juga pasti berbeda-beda. Jadi apa saja sih pelayanan dan persyaratan untuk KTP atau Kartu tanda Penduduk khususnya di Kabupaten Gowa? Berikut pelayanan beserta persyaratannya.  

Pelayanan Dukcapil Gowa

1. Penerbitan KTP-el pertama

Persyaratan :

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
  2. Fotocopy kartu keluarga

Dokumen Hasil :

  • KTP-el baru

2. Penerbitan KTP-el karena rusak

Persyaratan :

  1. KTP-el rusak
  2. Kartu keluarga

Dokumen Hasil :

  • KTP-el baru

3. Peneribtan KTP-el karena hilang

Persyaratan :

  1. Surat keterangan dari kepolisian (dapat dibuat di Polres atau Polsek)
  2. Kartu keluarga

Dokumen Hasil :

  • KTP-el baru

4. Penerbitan KTP-el karena menyesuaikan data terbaru di KK

Persyaratan :

  1. KTP-el
  2. Kartu keluarga

Dokumen Hasil :

  • KTP-el baru

5. Perbaikan nama/data di KTP-el

Catatan :

Untuk melakukan penerbitan KTP-el karena perbaikan nama/data, harap terlebih dahulu melakukan pembaruan data dalam KK (pelayanan KK). Setelah itu, penerbitan KTP-el dapat dilakukan melalui menu Penerbitan KTP-el menyesuaikan data terbaru di KK nomor 4 di atas.

6. NIK pada KTP-el berbeda NIK pada KK

Persyaratan :

  1. KTP-el
  2. Kartu keluarga

Dokumen hasil

  • Kartu Keluarga baru (PDF)

7. Data Pada KTP Sudah benar, tapi saat digunakan muncul data berbeda/tidak terdaftar (sinkronisasi/update)

Catatan :

Untuk kendala terkait NIK KTP/KK yang belum sinkron dalam layanan publik, dapat disampaikan ke Direktorat Jenderal kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil kemendagri) melalui salah satu metode: Telp 1500537  atau WA 0811 1902 4156

kontak layanan dukcapil kemendagri
 --------

Setelah mengetahui semua persyaratan berkas, langkah selanjutnya yang bisa dilakukan adalah mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gowa yang beralamat di Jl. Tumanurung Raya No. 2 Sungguminasa, menyampaikan maksud dan tujuan serta melampirkan persyaratan berkas seperti tertera diatas. Semoga lancar! 

Post selanjutnya disampaikan jenis dan persyaratan untuk pelayanan KK, Akta Kelahiran, Mutasi Pindah Datang, Akta Kematian dll.