Pengembang Perumahan Grand Hill Residence Wajo - Gowa

1/25/2022

Permberlakuan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) Setelah Masa Transisi

Seiring keluarnya Surat Edaran Menteri PUPR Nomor: 21/SE/M/2021 tanggal 25 November 2021 Tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, maka developer perlu mengetahui :

1. Format Sertifikat Badan Usaha yang berlaku, yaitu :

  • Format SBU yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan subklasifikasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis Risiko
  • Format SBU yang menggunakan subklasifikasi berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 19/PRT/M/2014

SBU yang diterbitkan LSBU

SBU yang diterbitkan LPJK PUPR (SE menteri PUPR Nomor 02/SE/M/2021)


SBU yang diterbitkan LPJK PUPR (SE Menteri PUPR Nomor 02/SE/M/2021)

2. Format Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) yang berlaku, yaitu :

  • Format SKK-K yang diterbitkan oleh LSP yang telah mendapatkan lisensi dan tercatat di LPJK dengan menggunakan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tentang perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 22 tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
  • Format Sertifikat keahlian (SKA) dan Sertifikat keterampilan (SKTK) dengan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan Surat edara menteri PUPR Nomor 02/SE/M/2021 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi badan Usaha dan Serifikasi Kompetensi kerja jasa konstruksi;
SKK-K yang diterbitkan LSP

SKA & SKT yang diterbitkan LPJK PUPR (SE Menteri PUPR Nomor 02/SE/M/2021)

 
SKA & SKT yang diterbitkan LSP Terlisensi pada masa Transisi (SE Menteri PUPR Nomor 02/SE/M/2021)

3. Kebsahan SBU dan SKK-K dapat dilakukan dengan pindai/scan QR Code yang memuat nomor pencatatan SBU dan SKK-K pada SIJK Terintegrasi melalui :

  • Aplikasi LPJK Scanner hingga 31 Desember 2021
  • Aplikasi Jakontrust mulai 1 Januari 2022
  • Permohonan validasi kepada LPJK melalui Sekretariat LPJK (Sekretariatlpjk@pu.go.id)

4. SBU dan SKK-K yang sedang dalam proses perpanjangan dan/atau perubahan oleh LPJK, dinyatakan masih berlaku hingga 31 Juli 2022

5. SBU dan SKK-K yang sedang dalam proses perpanjangan dan/atau perubahan oleh LSBU dan LSP, dinyatakan masih berlaku hingga 31 Juli 2022 

6. SBU dan SKK-K dengan Kualifikasi, klasifikasi dan subkualifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan 5 digunakan untuk melakukan perikatan kontrak pekerjaan.

7. Pengecekan status dapat dilakukan melalui website/SIKI LPJK atau permohonan validasi kepada LPJK melalui Sekretariat LPJK (Sekretariatlpjk@pu.go.id)

1/17/2022

Rekomendasi dan Dekorasi Tanaman Indoor untuk Rumah Subsidi

Tanaman menjadi salah satu produk dekorasi rumah yang sering digunakan. Bentuknya yang beragam dan manfaatnya bagi lingkungan merupakan nilai tambah tersendiri khususnya dalam hal dekorasi rumah tanaman indoor. Tanaman indoor (dalam ruangan) selain membuat suasana tenang juga dapat memurnikan udara dengan membersihkan racun dan meningkatkan oksigen. 

Untuk perumahan khususnya rumah subsidi, berikut rekomendasi tanaman indoor yang bisa kamu gunakan.

1. Kaktus 

Memiliki bentuknya yang indah, kaktus sangat di rekomendasikan sebagai koleksi taman dalam ruangan tetapi perlu ditempatkan di posisi yang penuhi cahaya. Cukup siram setiap bulan sekali. Untuk tampilan yang lebih keren gabung dengan sukulen dan pakis.

2. Palem Pisang Kipas

Meskipun di sebut palem atau pohon, namun tanaman ini sebenarnya mirip rumput yang berukuran besar. Perlu banyak penyiraman dan tumbuh subur di tempat yang terang.

3. Monstera 

Sebagai tanaman yang tumbuh cepat, Monstera deliciosa terkadang membutuhkan penyangga seperti tongkat bambu. Ia lebih suka tempat yang terang, tetapi tidak di bawah sinar matahari langsung.

4. Pakis Boston. 

Tanaman ini tidak memerlukan terlalu banyak perawatan namun untuk tetap bertahan hidup perlu banyak cahaya dan air.

5. Zamia Kulkas

Tanaman ini memiliki batang bawah yang dapat menampung banyak air sehingga tak perlu kawatir harus menyiramnya terlalu sering.


sumber gambar : homestolove

CARA MENATA TANAMAN INDOOR

1. Spot di Jendela 

Dedikasikan ambang jendela untuk tanaman indoor dan letakkan seperti digambar. Pilih tanaman yang tepat dengan dekorasi sederhana namun sejuk untuk nuansa taman yang asli.

sumber gambar : homestolove

 

2. Produk Natural

Untuk kesan yang lebih kuat, kamu bisa meletakkan tanaman indoor dekat dengan barang-barang yang tampak natural. Contohnya seperti kursi rotan di bawah.

sumber gambar : homestolove

3. Cluster

Menggunakan Cluster untuk mendekorasi tanaman merupakan ide yang bagus. Kamu bisa mengatur style tanaman berdasarkan jenis, ukuran atau posisinya.

sumber gambar : homestolove

4. Tanaman Besar

Kamu juga bisa memasukkan tanaman hias berukuran besar dengan pot untuk menciptakan kesan alami di dalam rumah.

sumber gambar : homestolove

5. Tanaman Gantung

Untuk rumah subsidi dengan ukuran yang sederhana, menyimpan banyak tanaman akan menghabiskan banyak ruang, namun dengan menyusunnya secara vertikal atau menggantung bisa meminimalisir penggunaan ruangan namun tetap terlihat hijau.

sumber gambar : homestolove

Artikel lainnya klik disini





 


 

1/07/2022

Terbaru 2022 Syarat dan Ketentuan Plat Stiker Nomor Rumah KPR Subsidi Dengan Kode QR

Stiker/Plat Rumah KPR Bersubsidi wajib terpasang di setiap rumah selama KPR berlangsung. Plat atau Stiker tersebut berfungsi sebagai identitas unit dan pengenal atas unit KPR Subsidi. Tahun 2022 ini seiring dengan pengalihan pengelolaan dana FLPP dari PPDPP ke BP Tapera, Plat atau Stiker rumah subsidi mengalami beberapa perubahan. Apa saja perubahan tersebut? berikut mimin uraikan.

Plat / stiker nomor rumah KPR Subsidi FLPP terbaru 2022 logo BP Tapera

Seperti yang diketahui, dari segi bahan terdapat beberapa pilihan, ada yang membuat dari kepingan besi, ada pula yang cukup menggunakan kertas stiker. Desain dan bentuknya pun seperti contoh gambar yang tersedia pada postingan diatas. Meskipun tampaknya sederhana, terdapat syarat-syarat dan aturan dalam pembuatan Plat atau Stiker Nomor Rumah KPR Subsidi. Misalnya bentuk huruf, ukuran dan warnanya. Semua memiliki aturan masing-masing. Berikut adalah aturan terbaru mengenai syarat dan ketentuan Plat / Stiker Rumah KPR Subsidi 2022 disertai perbandingan sebelum dan setelah.

syarat dan perbedaan plat stiker rumah Subsidi lama dan Terbaru 2022

Syarat membuat Plat/stiker Nomor Rumah KPR Subsidi terbaru adalah sebagai berikut :

SUDUT ATAS KIRI : Logo Kementerian PUPR
SUDUT ATAS KANAN :  Logo BP TAPERA
BARIS PERTAMA : KPR BERSUBSIDI (HURUF IMPACT UKURAN 66)
BARIS KEDUA : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA (HURUF IMPACT UKURAN 40)
BARIS KETIGA : LOGO Bank Pelaksana & Code QR
KODE QR : didapat dari akun pendaftaran sikasep user KPR 
UKURAN : 21 CM X 15 CM
WARNA
BARIS PERTAMA DAN KEDUA MENGGUNAKAN WARNA F(91) G(178) B(72)
GARIS KOLOM BERUKURAN 6 PT WARNA F(14) G(76) B(63)
DASAR TAHUN AKAD WARNA F(252) G(180) B(72)
Kamu bisa membuat desainnya dan menemukan warna ini menggunakan aplikasi Corel Draw.
 

Plat Stiker Rumah Subsidi Lama dan Terbaru


Demikian penjelasan yang bisa mimin berikan sebagai info bagi developer rumah subsidi maupun kalian yang sedang mencari info membuat mengenai Plat Nomor Rumah KPR Subsidi. Semoga membantu. 
 
Sumber : Bank BTN

1/04/2022

Jenis dan Persyaratan Pelayanan Kartu Keluarga (KK) oleh Disdukcapil Kabupaten Gowa

Pada postingan sebelumnya, mimin telah sampaikan Jenis dan Persyaratan Pelayanan KTP oleh Disdukcapil Kabupaten Gowa. Sekarang mimin akan bagikan informasi Pelayanan Kartu Keluarga (KK) oleh Disdukcapil Kabupaten Gowa. Langsung saja berikut Jenis dan Persyaratannya.

Pelayanan Dukcapil Gowa

1. Penerbitan KK Baru Karena Perkawinan

Persyaratan :

  1. KTP-el suami dan istri
  2. Kartu Keluarga sebelumnya dari pihak suami dan istri
  3. Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan atau SPTJM perkawinan belum tercatat dan surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama
  4. Surat pernyataan pindah ke alamat baru untuk salah satu /.keduanya atau Surat Keterangan Pindah dari daerah asal jika berasal dari luar Kabupaten Gowa

Download Format Persyaratan :

  1. SPTJM PERKAWINAN BELUM TERCATAT (hanya jika tidak ada Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan)
  2. SURAT PERNYATAAN PINDAH (Hanya bagi yang berpindah ke alamat baru dan perpindahan dalam Kabupaten Gowa)

Dokumen Hasil :

  • Kartu Keluarga Baru (PDF)
  • Kartu Keluarga Baru dari pihak suami (PDF) jika keluarga domisili Kabupaten Gowa
  • Kartu Keluarga Baru dari pihak istri (PDF) jika keluarga domisili Kabupaten Gowa

2. Penerbitan KK Baru Karena Perkawinan sekaligus pencatatan kelahiran anak

Persyaratan :

  1. KTP-el suami dan istri
  2. Kartu Keluarga sebelumnya dari pihak suami dan istri
  3. Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan atau SPTJM perkawinan belum tercatat dan surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama
  4. Surat pernyataan pindah ke alamat baru untuk salah satu /.keduanya atau Surat Keterangan Pindah dari daerah asal jika berasal dari luar Kabupaten Gowa
  5. Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau SPTJM kebenaran data kelahiran

Download Format Persyaratan :

  1. SPTJM PERKAWINAN BELUM TERCATAT (hanya jika tidak ada Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan)
  2. SURAT PERNYATAAN PINDAH (Hanya bagi yang berpindah ke alamat baru dan perpindahan dalam Kabupaten Gowa)
  3. SPTJM KEBENARAN DATA KELAHIRAN (hanya jika tidak ada surat keterangan kelahiran dari fasilitas kesehatan)
  4. FORMULIR SURAT KETERANGAN KELAHIRAN.

Dokumen Hasil :

  • Kutipan Akta Kelahiran (PDF)
  • Kartu Keluarga Baru (PDF)
  • Kartu Keluarga Baru dari pihak suami (PDF) jika keluarga domisili Kabupaten Gowa
  • Kartu Keluarga Baru dari pihak istri (PDF) jika keluarga domisili Kabupaten Gowa

3. Penerbitan KK Baru Karena Kematian Keluarga

Persyaratan :

  1. Surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah
  2. KTP-el dari anggota keluarga yang meninggal dunia
  3. Kartu keluarga

Dokumen Hasil :

  • Kutipan Akta Kematian (PDF)
  • Kartu Keluarga Baru (PDF)
Catatan : Dalam hal kematian kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga masih dibawah 17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi kepala keluarag di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali.

4. Penerbitan KK Baru karena pisah KK dalam satu alamat

Persyaratan :

  1. Kartu keluarga
  2. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el
  3. Buku Nikah atau Akta Cerai (jika disebabkan pernikahan atau perceraian)

Dokumen Hasil :

  • Kartu Keluarga Baru (PDF)
  • Kartu Keluarga Asal (PDF)
Catatan : Penduduk belum menikah dapat pisah KK dalam 1 (satu) alamat jika berumur sekurang-kurangnya 17 tahun.

5. Penerbitan KK karena hilang

Persyaratan :

  1. Surat keterangan dari kepolisian (dapat dibuat di Polres atau Polsek)
  2. KTP-el

Dokumen Hasil :

  • Kartu Keluarga Baru (PDF)

6. Penerbitan KK karena rusak

Persyaratan :

  1. Kartu Keluarga yang rusak
  2. KTP-el

Dokumen Hasil :

  • Kartu Keluarga Baru (PDF)

7. Data Pada KK Sudah benar, tapi saat digunakan muncul data berbeda/tidak terdaftar (sinkronisasi/update)

Catatan :

Untuk kendala terkait NIK KTP/KK yang belum sinkron dalam layanan publik, dapat disampaikan ke Direktorat Jenderal kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil kemendagri) melalui salah satu metode: Telp 1500537  atau WA 0811 1902 4156

kontak layanan dukcapil kemendagri

8. Penerbitan KK Karena Perceraian

Persyaratan :

  1. KTP-el suami dan istri
  2. Kartu keluarga
  3. Akta Cerai
  4. Surat pernyataan pindah ke alamat baru

Download Format Persyaratan :

  1. SURAT PERNYATAAN PINDAH (Hanya bagi yang berpindah ke alamat baru)

Dokumen Hasil :

  • Kartu Keluarga Baru dari pihak keluarga suami (PDF) jika keluarag domisili Kabupaten Gowa atau Surat Keterangan Pindah jika domisili luar Kabupaten Gowa
  • Kartu Keluarga Baru dari pihak keluarga istri (PDF) jika keluarag domisili Kabupaten Gowa atau Surat Keterangan Pindah jika domisili luar Kabupaten Gowa

9. NIK pada KK berbeda NIK pada KTP-el

Persyaratan :

  1. KTP-el 
  2. Kartu Keluarga

Dokumen Hasil :

  • Kartu Keluarga Baru (PDF)

10. Mengesahkan/Legalisir KK

Persyaratan :

  1. Kartu Keluarga Asli
  2. Fotocopy Kartu keluarga (Maks. 10 lembar)
Catatan : Kartu keluarga yang telah dilengkapi dengan QR code tidak perlu disahkan/legalisir.
Setelah mengetahui semua persyaratan berkas,  langkah selanjutnya yang bisa dilakukan adalah mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gowa yang beralamat di Jl. Tumanurung Raya No. 2 Sungguminasa, menyampaikan maksud dan tujuan serta melampirkan persyaratan berkas seperti tertera diatas. Semoga lancar!

11. Penerbitan KK Format baru dengan QR code

Persyaratan :

  1. Kartu Keluarga (tanpa QR code)

Dokumen Hasil :

  • Kartu Keluarga Baru (PDF)
 
--------

Post selanjutnya disampaikan jenis dan persyaratan untuk pelayanan Akta Kelahiran, Mutasi Pindah Datang, Akta Kematian dll.