Jenis dan Persyaratan Pelayanan Kartu Keluarga (KK) oleh Disdukcapil Kabupaten Gowa

Posted by ADP on Selasa, Januari 04, 2022 with No comments

Pada postingan sebelumnya, mimin telah sampaikan Jenis dan Persyaratan Pelayanan KTP oleh Disdukcapil Kabupaten Gowa. Sekarang mimin akan bagikan informasi Pelayanan Kartu Keluarga (KK) oleh Disdukcapil Kabupaten Gowa. Langsung saja berikut Jenis dan Persyaratannya.

Pelayanan Dukcapil Gowa

1. Penerbitan KK Baru Karena Perkawinan

Persyaratan :

  1. KTP-el suami dan istri
  2. Kartu Keluarga sebelumnya dari pihak suami dan istri
  3. Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan atau SPTJM perkawinan belum tercatat dan surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama
  4. Surat pernyataan pindah ke alamat baru untuk salah satu /.keduanya atau Surat Keterangan Pindah dari daerah asal jika berasal dari luar Kabupaten Gowa

Download Format Persyaratan :

  1. SPTJM PERKAWINAN BELUM TERCATAT (hanya jika tidak ada Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan)
  2. SURAT PERNYATAAN PINDAH (Hanya bagi yang berpindah ke alamat baru dan perpindahan dalam Kabupaten Gowa)

Dokumen Hasil :

  • Kartu Keluarga Baru (PDF)
  • Kartu Keluarga Baru dari pihak suami (PDF) jika keluarga domisili Kabupaten Gowa
  • Kartu Keluarga Baru dari pihak istri (PDF) jika keluarga domisili Kabupaten Gowa

2. Penerbitan KK Baru Karena Perkawinan sekaligus pencatatan kelahiran anak

Persyaratan :

  1. KTP-el suami dan istri
  2. Kartu Keluarga sebelumnya dari pihak suami dan istri
  3. Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan atau SPTJM perkawinan belum tercatat dan surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama
  4. Surat pernyataan pindah ke alamat baru untuk salah satu /.keduanya atau Surat Keterangan Pindah dari daerah asal jika berasal dari luar Kabupaten Gowa
  5. Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau SPTJM kebenaran data kelahiran

Download Format Persyaratan :

  1. SPTJM PERKAWINAN BELUM TERCATAT (hanya jika tidak ada Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan)
  2. SURAT PERNYATAAN PINDAH (Hanya bagi yang berpindah ke alamat baru dan perpindahan dalam Kabupaten Gowa)
  3. SPTJM KEBENARAN DATA KELAHIRAN (hanya jika tidak ada surat keterangan kelahiran dari fasilitas kesehatan)
  4. FORMULIR SURAT KETERANGAN KELAHIRAN.

Dokumen Hasil :

  • Kutipan Akta Kelahiran (PDF)
  • Kartu Keluarga Baru (PDF)
  • Kartu Keluarga Baru dari pihak suami (PDF) jika keluarga domisili Kabupaten Gowa
  • Kartu Keluarga Baru dari pihak istri (PDF) jika keluarga domisili Kabupaten Gowa

3. Penerbitan KK Baru Karena Kematian Keluarga

Persyaratan :

  1. Surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah
  2. KTP-el dari anggota keluarga yang meninggal dunia
  3. Kartu keluarga

Dokumen Hasil :

  • Kutipan Akta Kematian (PDF)
  • Kartu Keluarga Baru (PDF)
Catatan : Dalam hal kematian kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga masih dibawah 17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi kepala keluarag di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali.

4. Penerbitan KK Baru karena pisah KK dalam satu alamat

Persyaratan :

  1. Kartu keluarga
  2. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el
  3. Buku Nikah atau Akta Cerai (jika disebabkan pernikahan atau perceraian)

Dokumen Hasil :

  • Kartu Keluarga Baru (PDF)
  • Kartu Keluarga Asal (PDF)
Catatan : Penduduk belum menikah dapat pisah KK dalam 1 (satu) alamat jika berumur sekurang-kurangnya 17 tahun.

5. Penerbitan KK karena hilang

Persyaratan :

  1. Surat keterangan dari kepolisian (dapat dibuat di Polres atau Polsek)
  2. KTP-el

Dokumen Hasil :

  • Kartu Keluarga Baru (PDF)

6. Penerbitan KK karena rusak

Persyaratan :

  1. Kartu Keluarga yang rusak
  2. KTP-el

Dokumen Hasil :

  • Kartu Keluarga Baru (PDF)

7. Data Pada KK Sudah benar, tapi saat digunakan muncul data berbeda/tidak terdaftar (sinkronisasi/update)

Catatan :

Untuk kendala terkait NIK KTP/KK yang belum sinkron dalam layanan publik, dapat disampaikan ke Direktorat Jenderal kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil kemendagri) melalui salah satu metode: Telp 1500537  atau WA 0811 1902 4156

kontak layanan dukcapil kemendagri

8. Penerbitan KK Karena Perceraian

Persyaratan :

  1. KTP-el suami dan istri
  2. Kartu keluarga
  3. Akta Cerai
  4. Surat pernyataan pindah ke alamat baru

Download Format Persyaratan :

  1. SURAT PERNYATAAN PINDAH (Hanya bagi yang berpindah ke alamat baru)

Dokumen Hasil :

  • Kartu Keluarga Baru dari pihak keluarga suami (PDF) jika keluarag domisili Kabupaten Gowa atau Surat Keterangan Pindah jika domisili luar Kabupaten Gowa
  • Kartu Keluarga Baru dari pihak keluarga istri (PDF) jika keluarag domisili Kabupaten Gowa atau Surat Keterangan Pindah jika domisili luar Kabupaten Gowa

9. NIK pada KK berbeda NIK pada KTP-el

Persyaratan :

  1. KTP-el 
  2. Kartu Keluarga

Dokumen Hasil :

  • Kartu Keluarga Baru (PDF)

10. Mengesahkan/Legalisir KK

Persyaratan :

  1. Kartu Keluarga Asli
  2. Fotocopy Kartu keluarga (Maks. 10 lembar)
Catatan : Kartu keluarga yang telah dilengkapi dengan QR code tidak perlu disahkan/legalisir.
Setelah mengetahui semua persyaratan berkas,  langkah selanjutnya yang bisa dilakukan adalah mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gowa yang beralamat di Jl. Tumanurung Raya No. 2 Sungguminasa, menyampaikan maksud dan tujuan serta melampirkan persyaratan berkas seperti tertera diatas. Semoga lancar!

11. Penerbitan KK Format baru dengan QR code

Persyaratan :

  1. Kartu Keluarga (tanpa QR code)

Dokumen Hasil :

  • Kartu Keluarga Baru (PDF)
 
--------

Post selanjutnya disampaikan jenis dan persyaratan untuk pelayanan Akta Kelahiran, Mutasi Pindah Datang, Akta Kematian dll.