Permberlakuan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) Setelah Masa Transisi

Posted by ADP on Selasa, Januari 25, 2022 with No comments

Seiring keluarnya Surat Edaran Menteri PUPR Nomor: 21/SE/M/2021 tanggal 25 November 2021 Tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, maka developer perlu mengetahui :

1. Format Sertifikat Badan Usaha yang berlaku, yaitu :

  • Format SBU yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dengan subklasifikasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis Risiko
  • Format SBU yang menggunakan subklasifikasi berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 19/PRT/M/2014

SBU yang diterbitkan LSBU

SBU yang diterbitkan LPJK PUPR (SE menteri PUPR Nomor 02/SE/M/2021)


SBU yang diterbitkan LPJK PUPR (SE Menteri PUPR Nomor 02/SE/M/2021)

2. Format Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) yang berlaku, yaitu :

  • Format SKK-K yang diterbitkan oleh LSP yang telah mendapatkan lisensi dan tercatat di LPJK dengan menggunakan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tentang perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 22 tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
  • Format Sertifikat keahlian (SKA) dan Sertifikat keterampilan (SKTK) dengan kualifikasi, klasifikasi dan subklasifikasi berdasarkan Surat edara menteri PUPR Nomor 02/SE/M/2021 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi badan Usaha dan Serifikasi Kompetensi kerja jasa konstruksi;
SKK-K yang diterbitkan LSP

SKA & SKT yang diterbitkan LPJK PUPR (SE Menteri PUPR Nomor 02/SE/M/2021)

 
SKA & SKT yang diterbitkan LSP Terlisensi pada masa Transisi (SE Menteri PUPR Nomor 02/SE/M/2021)

3. Kebsahan SBU dan SKK-K dapat dilakukan dengan pindai/scan QR Code yang memuat nomor pencatatan SBU dan SKK-K pada SIJK Terintegrasi melalui :

  • Aplikasi LPJK Scanner hingga 31 Desember 2021
  • Aplikasi Jakontrust mulai 1 Januari 2022
  • Permohonan validasi kepada LPJK melalui Sekretariat LPJK (Sekretariatlpjk@pu.go.id)

4. SBU dan SKK-K yang sedang dalam proses perpanjangan dan/atau perubahan oleh LPJK, dinyatakan masih berlaku hingga 31 Juli 2022

5. SBU dan SKK-K yang sedang dalam proses perpanjangan dan/atau perubahan oleh LSBU dan LSP, dinyatakan masih berlaku hingga 31 Juli 2022 

6. SBU dan SKK-K dengan Kualifikasi, klasifikasi dan subkualifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan 5 digunakan untuk melakukan perikatan kontrak pekerjaan.

7. Pengecekan status dapat dilakukan melalui website/SIKI LPJK atau permohonan validasi kepada LPJK melalui Sekretariat LPJK (Sekretariatlpjk@pu.go.id)