Cara Lapor SPT Tahunan Sendiri Secara Online Menggunakan Efilling Form 1770SS

Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak  (pribadi maupun badan) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Di Indonesia, batas pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah tiap bulan maret, sementara wajib pajak badan berakhir bulan ppril. Jadi kita diberikan waktu selama tiga bulan dari januari hingga maret untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Jika tidak melapor atau terlambat melaporkan SPT akan ada sanksi berupa denda.

Ada beberapa formulir SPT tahunan, antara lain :

SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS (Sangat Sederhana)

  1. SPT Tahunan 1770 SS dikhususkan untuk wajib pajak perorangan atau pribadi dengan penghasilan kurang dari Rp 60.000.000 pertahun.
  2. Digunakan apabila wajib pajak mendapat penghasilan hanya dari satu sumber atau satu perusahaan saja.

SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S (Sederhana)

  1. SPT Tahunan 1770 S dikhususkan untuk wajib pajak perorangan atau pribadi dengan penghasilan lebih dari Rp 60.000.000 pertahun.
  2. Digunakan apabila wajib pajak mendapat penghasilan lebih dari satu sumber atau satu perusahaan.

SPT Tahunan Orang Pribadi 1770

  1. SPT Tahunan 1770 dikhususkan untuk wajib pajak perorangan yang sumber penghasilannya dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  2. Digunakan oleh wajib pajak yang bekerja lebih dari satu pemberi kerja, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final, memiliki penghasilan dalam negeri lain (bunga, royalti dan sebagainya) atau penghasilan luar negeri.

SPT Tahunan Badan Formulir 1771

  1. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan 1771 atau formulir 1771 adalah formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang digunakan oleh WP Badan dalam melaporkan penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak.

***

Sekarang kita akan ke tahap membuat laporan SPT Tahunan menggunakan contoh form 1771SS.

Proses Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online menggunakan Form 1771SS

1. Login ke akun DJP Online milik kalian. 

Proses login dengan mengisi kolom NPWP dan Password. Untuk yang belum memiliki akun silahkan klik belum registrasi pada bagian bawah login akun DJP. Pastikan kamu memiliki Kode EFIN untuk registrasi.

2. Klik Lapor di halaman akun.

Setelah login, kamu akan masuk dashboard atau halaman informasi akun. Klik menu lapor pada halaman tersebut.

3. Di halaman lapor klik Efilling

Klik efilling untuk pengisian SPT secara online langsung melalui situs DJP.

4. Klik buat SPT

Di halaman efilling pilih menu Buat SPT dan isi seperti gambar di bawah, nanti akan diarahkan ke form 1770SS.

5. Isi data formulir (halaman 1 dari 3)

Isi data formulir dengan memasukkan tahun pajak yang akan dilapor dan status SPT normal.

6. Isi data (halaman 2 dari 3)

Disini cukup isi data poin "A" bagian Pajak Penghasilan saja. Masukkan jumlah penghasilan selama setahun. Misalnya gaji bulanan 3,5juta berarti setahun 42juta. Lalu klik bagian penghasilan tidak kena pajak, dan pilih yang sesuai dengan kondisi kalian. Misalnya sudah menikah dan tidak ada tanggungan. Setelah itu langsung ke poin "D" dan centang persetujuan pernyataan.

SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS 1. SPT Tahunan 1770 SS ini dikhususkan untuk wajib pajak perorangan atau pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari Rp60 juta (Rp60.000.000). 2. Digunakan apabila wajib pajak mendapat penghasilan yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau memiliki penghasilan bersumber dari satu perusahaan saja.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Simak! Ini Beda Formulir SPT Tahunan 1770 SS, 1770 S, dan 1770", Klik selengkapnya di sini: https://ekonomi.bisnis.com/read/20210323/259/1371537/simak-ini-beda-formulir-spt-tahunan-1770-ss-1770-s-dan-1770.
Author: Feni Freycinetia Fitriani
Editor : Feni Freycinetia Fitriani

Download aplikasi Bisnis.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di sini:
Android: http://bit.ly/AppsBisniscomPS
iOS: http://bit.ly/AppsBisniscomIOS
SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS 1. SPT Tahunan 1770 SS ini dikhususkan untuk wajib pajak perorangan atau pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari Rp60 juta (Rp60.000.000). 2. Digunakan apabila wajib pajak mendapat penghasilan yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau memiliki penghasilan bersumber dari satu perusahaan saja.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Simak! Ini Beda Formulir SPT Tahunan 1770 SS, 1770 S, dan 1770", Klik selengkapnya di sini: https://ekonomi.bisnis.com/read/20210323/259/1371537/simak-ini-beda-formulir-spt-tahunan-1770-ss-1770-s-dan-1770.
Author: Feni Freycinetia Fitriani
Editor : Feni Freycinetia Fitriani

Download aplikasi Bisnis.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di sini:
Android: http://bit.ly/AppsBisniscomPS
iOS: http://bit.ly/AppsBisniscomIOS
SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS 1. SPT Tahunan 1770 SS ini dikhususkan untuk wajib pajak perorangan atau pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari Rp60 juta (Rp60.000.000). 2. Digunakan apabila wajib pajak mendapat penghasilan yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau memiliki penghasilan bersumber dari satu perusahaan saja.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Simak! Ini Beda Formulir SPT Tahunan 1770 SS, 1770 S, dan 1770", Klik selengkapnya di sini: https://ekonomi.bisnis.com/read/20210323/259/1371537/simak-ini-beda-formulir-spt-tahunan-1770-ss-1770-s-dan-1770.
Author: Feni Freycinetia Fitriani
Editor : Feni Freycinetia Fitriani

Download aplikasi Bisnis.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di sini:
Android: http://bit.ly/AppsBisniscomPS
iOS: http://bit.ly/AppsBisniscomIOS

7. Isi data (halaman 3 dari 3)

Pada halaman ini terdapat ringkasan laporan SPT dan tahap verifikasi akhir dimana kita akan dikirimkan kode verifikasi melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di akun DJP Online.

8. Laporan SPT Selesai

Ketika SPT sudah kirim, kita akan menerima email dari efilling berupa bukti penerimaan elektronik atas penyampaian SPT Tahunan kita. Bisa juga dilihat pada arsip SPT di akun DJP Online seperti berikut

Demikian cara lapor SPT secara online, semoga artikel ini membantu. Untuk melihat video proses lapor SPT menggunakan efilling bisa nonton pada video berikut ini :