Relaksasi Persyaratan PBG pada pendaftaran Perumahan di Aplikasi Sikumbang

PBG menjadi salah satu persyaratan untuk mendaftarkan perumahan di sikumbang dalam rangka penyaluran FLPP oleh Tapera. Jika sebelumnya kita mendaftarkan perumahan pada sikumbang dengan IMB, sekarang aturan tersebut sudah tak berlaku karena IMB (Izin Mendirikan Bangunan) telah berganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). 

Namun ternyata masih ada beberapa daerah di Indonesia yang belum melaksanakan PBG dengan alasan belum ada peraturan daerah terkait hal tersebut. Dikarenakan hal tersebut, Dirjen PI PUPR mengeluarkan surat pemberitahuan relaksasi kepada pihak yang berkepentingan utamanya bank penyalur dan developer yaitu : dalam hal PBG belum diterbitkan oleh pemda maka dapat digantikan dengan bukti pendukung, sampai implementasi PBG siap dilaksanakan oleh pemerintah kab/kota.

Relaksasi persyaratan PBG pada sikumbang

Bukti pendukung sebagaimana yang dimaksud adalah :

a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang masih berlaku atau sedang dalam proses konversi di dalam Sistem Informasi managemen Bangunan Gedung (SIMBG); dan/atau

b. Surat keterangan atau yang dipersamakan dari pejabat yang berwenang untuk menerangkan bahwa pemda belum dapat menerbitkan PBG. (Contoh surat keterangan ada digambar)

Contoh surat keterangan dari pemda belum dapat menerbitkan PBG

Upload persyaratan dokumen PBG atau IMB pada Aplikasi Sikumbang

  • Untuk dokumen PBG : Tanggal terbit > 2 Agustus 2021
  • Untuk dokumen IMB : Tanggal terbit > 2 Agustus 2021  dan tanggal dokumen surat pernyataan pemda harus terbit lewat dari tanggal terbit IMB

Demikian info mengenai Relaksasi Persyaratan PBG pada pendaftaran Sikumbang. Semoga artikel ini membantu^^